PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 415
(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah memiliki PB namun tidak melakukan kegiatan usaha industri selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan PB dan PB UMKU. (2) Peringatan... SK No 253422 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONES!A -23r- (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) Hari. (3) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah dikenai peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melakukan kegiatan usaha industri, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB dan PB UMKU.
