PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 419
(1) Dalam hal sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (3) huruf b Pelaku Usaha di sektor perindustrian tidak membayar denda administratif dan/atau tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PB. (21 Pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan.
