Pasal 396
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak PB dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk reaktor daya besar diterbitkan, pemegang PB melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. SK No 253102 A (2) Pemegang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t8- (2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', ayat (4lr, atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir.
