Pasal 397
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menghentikan sementara kegiatan dekomisioning. (2) Selama . SK No 253101 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t9- (2) Selama penghentian sementara, pemegang PB tetap bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif. (3) Dalam hal selama penghentian sementara pemegang PB tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan hnansial dekomisioning.
