Pasal 395
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran melakukan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (2) Pemegang... SK No 253103 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (41 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU.
