Pasal 382
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1), Pasal 370, Pasal37I, Pasal374 ayat (1), Pasal 376 ayat (3), Pasal 377 ayat (2), Pasal 378, dan Pasal 380 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 253112 A (2) Ketentuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran
