PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 383
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
