PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 381
Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1) hurufd, Pasal 37O ayat (1) hurufb, Pasal 371 huruf c, Pasal 374 ayat (2), Pasal 377 ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
