PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 377
(1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas sanksi administratif untuk: a. kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel); dan b. kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara terhadap kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofueL) dan/atau kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB. SK No 253398 A Pasal PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA
