Pasal 376
(1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas sanksi administratif untuk: a. kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; dan b. kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung. (21 Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi. (3) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung; dan/atau c. pencabutan PB UMKU.
