PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 375
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi untuk kegiatan usaha panas bumi, bioenergi, dan konservasi energi, dikenai sanksi administratif. SK No 253ll4A Pasal PRESIDEN REFUBLTK INDONESIA
