PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 378
Sanksi administratif untuk kegiatan usaha konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan PB.
