PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 372
(1) Dalam hal ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 mengakibatkan timbulnya korban dan/atau kerusakan terhadap: a. keselamatan; b. kesehatan; c. lingkungan; d. pemanfaatan sumber daya; dan/atau e. aspek lainnya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai dengan wilayah kerjanya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan aspek keselamatan ketenagalistrikan.
