Pasal 373
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf c dilakukan melalui mekanisme PNBP atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Untuk kantor perwakilan asing yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau standar, besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sebesar. SK No 253115 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualilikasi besar yang memiliki PB dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia; b. sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing; dan c. sebesar 1O% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan.
