PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 371
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor ketenagalistrikan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
