Pasal 370
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa PB dan/atau PB UMKU, dikenai sanksi administratif dengan tahapan sebagai berikut: a. penghentian usaha danlatau kegiatan; dan b. denda administratif. (21 Penghentian usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan bersamaan dengan paksaan Pemerintah Pusat. (3) Paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pembongkaran sarana dan fasilitas; b. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran ; c. paksaan badan; dan/atau d. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup. (4) Dalam melakukan paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan aparat penegak hukum. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 253116 A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
