Pasal 358
(1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf b dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman serius bagi kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas baik dari aspek ekonomi, sosial, dan budaya jika kegiatan usaha tidak segera dihentikan; dan/atau c. kerugian yang lebih besar bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya jika tidak segera dihentikan. (21 Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghentian sementara kegiatan; b. penyegelan; SK No 253129 A c. penutupan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. penutupan lokasi; d. pembongkaran bangunan; e. pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan; f. penghentian layanan pemerintah; g. pemulihan fungsi ruang laut; dan/atau h. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya. (3) Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih berdasarkan pertimbangan tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan.
