Pasal 359
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf c dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan teguran/peringatan tertulis kedua kali atau paksaan pemerintah. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi administratif lainnya apabila: a. ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Pelaku Usaha dengan sengaja mengabaikan ketentuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau b. pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan danlatau kerugian sumber daya kelautan dan/atau perikanan dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia. (3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; b.pemanfaatan... SK No 253128 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA _r92- b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 25Oo/o (dua ratus lima puluh persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi; c. pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 2OO% (dua ratus persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi; d. pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut dikenai denda administratif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) dikali total nilai investasi; e. pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL dikenai denda administratif sebesar 2,5oh (dua koma lima persen) dikali total nilai investasi; f. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan dikenai denda administratif sebesar 2OOoh (dua ratus persen) dikali nilai jual produk/hasil perikanan yang ditanganil diolahldisimpan saat terjadi pelanggaran; g. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:
- Rp5O.00O.00O,OO (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
- Rp1O0.00O.00O,OO (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; 3.Rp150.OOO.000,00 . . . SK No 253127 A h PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA
- Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 1O0 (seratus) gross tonnage;
- Rp2OO.OOO.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
- Rp25O.0OO.OOO,O0 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:
- Rp10.OO0.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
- Rp15.O00.OOO,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
- Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
- Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
- Rp3O.O00.O00,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia yang tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:
- Rp100.000.000,00 . . . SK No 2531264 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r94-
- Rp1OO.O0O.OOO,OO (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
- Rp2OO.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
- Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan lOO (seratus) gross tonnage;
- Rp400.000.O0O,OO (empat ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari lOO (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
- Rp500.00O.0O0,00 (lima ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 15O (seratus lima puluh) gross tonnage. j. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:
- Rp1O.O00.O0O,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
- Rp15.000.000,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) g/ross tonnage;
- Rp2O.O00.O00,OO (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 10O (seratus) gross tonnage;
- Rp25.O00.OOO,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan 5.Rp30.000.000,00... SK No 253125 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA 195
- Rp30.000.000,0O (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. k. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan dikenai denda administratif sebesar 10%o (sepuluh persen) dari:
- nilai kapal yang sedang atau telah dibangun;
- nilai kapal yang diimpor; atau
- biaya modifikasi kapal. l. memiliki danf atau mengoperasikan kapal perikanan milik orang Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia dikenai denda administratif sebesar 57o (lima persen) dari harga pembangunan atau pembelian kapal; m. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukan yang ditetapkan dikenai denda administratif sebesar 507o (lima puluh persen) dikali harga pembelian yang tertera dalam tanda bukti pembelian dikali jumlah komoditas yang diimpor yang melanggar; n. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi danlatau jenis ikan yang tercantum dalam daftar Appendix Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain Appendix I yang tidak memenuhi PB dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; o. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebesar: SK No 253124 A
- Rp50.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t96-
- Rp5O.OOO.OOO,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
- Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
- Rp15O.O0O.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
- Rp2O0.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 1OO (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
- Rp25O.00O.O00,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. p. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku dikenai denda administratif sebesar:
- Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) g/ross tonnage sampai dengan 3O (tiga puluh) gross tonnage;
- Rp20.OOO.OOO,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 3O (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; SK No 253t23 A 3.Rp30.0O0.0OO,O0... PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -r97-
- Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
- Rp40.OO0.0OO,OO (empat puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
- Rp5O.OO0.00O,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. q. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:
- Rp10.OO0.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
- Rp15.O00.OOO,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
- Rp20.OO0.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 10O (seratus) gross tonnage;
- Rp25.0O0.000,OO (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
- Rp30.0O0.OOO,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 15O (seratus lima puluh) gross tonnage. r. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar: SK No 253122 A
- Rp10.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
- Rp15.0O0.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
- Rp2O.OOO.OOO,O0 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 6O (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 1OO (seratus) gross tonnage;
- Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 15O (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
- Rp30.OO0.OOO,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan t. melakukan usaha pembenihan danf atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. S SK No 253121 A Pasal. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
