Pasal 357
(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf a dikenakan dengan ketentuan: a. baru pertama kali melakukan pelanggaran; b.belum... SK No 253130 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. belum menimbulkan dampak berupa kerusakan dan/atau kerugian sumber daya kelautan dan perikanan, dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia; dan/atau c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah. (2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan Pelaku Usaha. (41 Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan paling banyak 2 (dua) kali. (5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.
