Pasal 356
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, danf atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: a. pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU; b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing; c. pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1O0 km2 (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi); d. pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi rLlang laut; e. pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL; f. pemanfaatan kawasan konservasi yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU; g.usaha... SK No 253133 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -r87- g. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan; h. usaha pengadaan, sortasi, grading, penyimpanan, pemasaran, danf atau pengangkutan hasil perikanan yang tidak memiliki PB UMKU; i. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU; j. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU; k. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU dari Pemerintah Pusat;
- memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU; m. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan; n. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak menggunakan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indone sia; o. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal perikanan milik orang Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia; SK No 253132A p.memiliki... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 188 p. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk; q. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukan impor yang ditetapkan; r. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi danlatau jenis ikan yang tercantum dalam daftar Appendix Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain Appendix /yang tidak memenuhi PB; s. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; t. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku; u. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU; v. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU; w. melakukan aktivitas pelabuhan perikanan yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU; x. melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan, dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU; y. melakukan usaha pembenihan danf atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; z.melakukan... SK No 253131 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 189 z. melakukan pembuatan pakan ikan, pemasukan bahan baku dan/atau pakan ikan, dan peredaran pakan ikan yang tidak memenuhi PB UMKU; dan aa. melakukan pembuatan obat ikan, pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan, dan/atau sampel obat ikan, dan peredaran obat ikan yang tidak memenuhi standar PB UMKU, dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peringatan/teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau e. pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap, kecuali pelanggaran tertentu yang sanksi administratifnya ditentukan secara limitatif oleh peraturan perundang- undangan. (41 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengedepankan upaya pembinaan kepatuhan Pelaku Usaha di sektor kelautan dan perikanan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
