Pasal 355
(1) Pelaku Usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pengenaan denda administratif; d. pengenaan daya paksa polisional; e. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau f. pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan yang ditemukan pada kegiatan Pengawasan. SK No 253134A (4) Pengenaan PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _ 186- (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Sistem OSS. Bagian Kedua Sanksi bagi Pelaku Usaha Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan
