PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 354
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan dan melakukan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
