Pasal 350
(1) Pendanaan pengembangan Sistem OSS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada kementerian/lembaga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenlkota dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB... SK No 253138 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -t82-
