Pasal 351
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan, menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB berwenang untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (3) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan, kepala Administrator KEK melaporkan kepada dewan nasional KEK untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik.
