Pasal 349
(1) Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melakukan koordinasi evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR dalam rangka meningkatkan iklim berusaha. (2) Dalam... SK No 194437 A PRESIDEN F.EPUBLIK INDONESIA (2) Dalam rangka melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian menetapkan rencana aksi PBBR. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pen5rusunan kebijakan PBBR; b. implementasi penyelenggaraan PBBR; c. penerapan reformasi PBBR ke dalam Sistem OSS; d. peningkatan pemahaman dan kapasitas mengenai PBBR untuk kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB; e. pelaksanaan sosialisasi kebijakan PBBR kepada masyarakat; dan f. evaluasi PBBR yang berkelanjutan.
