Pasal 348
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR secara berkelanjutan, transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati- hatian. (21 Evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (3) Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB mendukung pelaksanaan evaluasi dan reformasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan: a. memberikan masukan terkait penyelenggaraan PBBR; dan/atau b. menyediakan data dan/atau informasi penyelenggaraan PBBR, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
