PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 347
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor lingkungan hidup diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
