PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 341
Pengawasan terhadap PB pada sektor Penanaman Modal dilakukan oleh: a. menteri. . . SK No 194440 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA r78 a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal; b. kepala Administrator KEK; dan/atau c. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
