PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 342
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB sektor Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor Penanaman Modal diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
