PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 335
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB di sektor informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor informasi geospasial diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Paragraf. . . SK No 253440 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 18 Sektor Ketenagakerjaan
