Pasal 336
(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh : a. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan ; b. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia; c. gubernur; d. bupati/wali kota; e. kepala Administrator KEK; dan/atau f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perllndang-undangan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerj aan dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan; atau b. untuk suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerjaan, dan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a untuk sektor ketenagakerjaan dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
