PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 334
Pengawasan terhadap PB pada sektor informasi geospasial dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
