PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 314
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
