PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 315
Pengawasan atas isi siaran dalam kegiatan usaha pada subsektor penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 253436A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
