PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 313
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB di sektor keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor keagamaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
