PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 309
Pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
