PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 308
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pendidikan dan kebudayaan diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; SK No 194452 A b. peraturan . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t66- b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Paragraf 12 Sektor Pariwisata
