Pasal 310
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pariwisata diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Paragraf 13 Sektor Keagamaan Pasal 31 1 (1) Pengawasan terhadap PB pada sektor keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. (2) Kewenangan... SK No 194451 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 167 (21 Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur sipil negara sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasal 3 12 Pengawasan rutin pada sektor keagamaan selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24o ayat (5) juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
