PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 282
Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU di sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; c. gubernur; d. bupati/wali kota; e. kepala Administrator KEK; atau f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
