Pasal 283
(1) Pengawasan rutin pada subsektor jasa konstruksi selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5), juga berdasarkan: a. laporan kegiatan usaha tahunan; dan b. pengawasan pelaksanaan proyek jasa konstruksi. (21 Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa untuk usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil paling sedikit meliputi: a. laporan keuangan; dan b. data kepatuhan pelaksanaan PB. (3) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah atau besar, dan badan usaha jasa konstruksi spesialis paling sedikit meliputi: a. data kepatuhan pelaksanaan PB; b. data kinerja manajemen perusahaan; c. data kinerja proyek; d. laporan. SK No 194237 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. laporan keuangan; dan e. data keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan usaha berkelanjutan. (4) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk lembaga sertifikasi paling sedikit meliputi: a. data profil lembaga sertifikasi; b. data kepatuhan pelaksanaan PB; c. data kinerja; d. laporan keuangan; dan e. data operasional. (5) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang jasa konstruksi.
