PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 281
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28O, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perdagangan dan metrologi legal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang perdagangan. Paragraf. . . SK No 194241 A PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
