PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 280
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
