PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 278
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perindustrian dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; b. gubernur; c.bupati... SK No 193126 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan. berdasarkan
