PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 277
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenaganukliran diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran Paragraf 6 Sektor Perindustrian
