PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 276
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2), selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2) juga dilaksanakan pada: a. keadaan darurat yang membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan; b. pelaksanaan Pengawasan untuk garda-aman nuklir; dan c. pengangkutan zat radioaktif.
