PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 269
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap persetujuan kawasan hutan, rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, dan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor kehutanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
