PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 272
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor energi dan sumber daya mineral diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran
