PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 268
Pengawasan terhadap persetujuan kawasan hutan, rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, dan PB di sektor kehutanan dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 193129 A Pasal PRESTDEN R.EPUBLIK INDONESIA
