PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 267
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pertanian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan
