PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 266
Pengawasan rutin pada sektor pertanian selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5), juga berdasarkan laporan Pelaku Usaha sektor pertanian.
